Cakupan Layanan
Bantuan hukum ksbsilandak mencakup seluruh perselisihan yang diatur dalam UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial:
Perselisihan Hak
Pelanggaran hak normatif seperti gaji tidak dibayar, lembur tidak dihitung, atau cuti ditolak.
Perselisihan PHK
PHK sepihak, PHK tanpa pesangon penuh, atau PHK diskriminatif karena aktivitas serikat.
Perselisihan Antar Serikat
Konflik perebutan hak serikat, representasi anggota, atau perundingan PKB.
Alur Penanganan Kasus
Konsultasi Awal
Datang atau hubungi kantor KSBSI. Ceritakan masalah Anda. Tim advokat akan menilai jenis perselisihan dan rekomendasi langkah terbaik.
Negosiasi Bipartit
KSBSI mendampingi negosiasi langsung dengan pihak pengusaha. Mayoritas kasus dapat diselesaikan di tahap ini dengan hasil lebih cepat.
Mediasi Disnaker
Jika bipartit gagal, kasus dilanjutkan ke mediasi di Dinas Ketenagakerjaan Kota Landak dengan mediator resmi pemerintah.
Persidangan PHI
Jika mediasi tidak menghasilkan kesepakatan, advokat KSBSI akan mendampingi persidangan di Pengadilan Hubungan Industrial Landak.
Gratis untuk Anggota Aktif
Seluruh layanan bantuan hukum ini tersedia tanpa biaya untuk semua anggota ksbsilandak yang iurannya aktif. Daftar sekarang di halaman keanggotaan .