Login Anggota
Advokasi& Perlindungan

Bantuan Hukum

Tim advokat ksbsilandak mendampingi anggota mulai dari negosiasi bipartit, mediasi Disnaker, hingga persidangan di PHI β€” tanpa biaya advokat.

Cakupan Layanan

Bantuan hukum ksbsilandak mencakup seluruh perselisihan yang diatur dalam UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial:

Perselisihan Hak

Pelanggaran hak normatif seperti gaji tidak dibayar, lembur tidak dihitung, atau cuti ditolak.

Perselisihan PHK

PHK sepihak, PHK tanpa pesangon penuh, atau PHK diskriminatif karena aktivitas serikat.

Perselisihan Antar Serikat

Konflik perebutan hak serikat, representasi anggota, atau perundingan PKB.

Alur Penanganan Kasus

1

Konsultasi Awal

Datang atau hubungi kantor KSBSI. Ceritakan masalah Anda. Tim advokat akan menilai jenis perselisihan dan rekomendasi langkah terbaik.

2

Negosiasi Bipartit

KSBSI mendampingi negosiasi langsung dengan pihak pengusaha. Mayoritas kasus dapat diselesaikan di tahap ini dengan hasil lebih cepat.

3

Mediasi Disnaker

Jika bipartit gagal, kasus dilanjutkan ke mediasi di Dinas Ketenagakerjaan Kota Landak dengan mediator resmi pemerintah.

4

Persidangan PHI

Jika mediasi tidak menghasilkan kesepakatan, advokat KSBSI akan mendampingi persidangan di Pengadilan Hubungan Industrial Landak.

Gratis untuk Anggota Aktif

Seluruh layanan bantuan hukum ini tersedia tanpa biaya untuk semua anggota ksbsilandak yang iurannya aktif. Daftar sekarang di halaman keanggotaan .