Login Anggota
Advokasi& Perlindungan

Perlindungan PHK

Di-PHK bukan akhir segalanya. ksbsilandak hadir untuk memastikan Anda mendapat hak pesangon penuh dan diperlakukan adil sesuai hukum.

Baru saja di-PHK?

Jangan tanda tangani dokumen apapun dari perusahaan sebelum berkonsultasi dengan tim advokat KSBSI. Hubungi kami segera: (0562) 123456

Hak Anda Saat PHK

Berdasarkan UU Cipta Kerja dan PP 35/2021, pekerja yang di-PHK berhak mendapat kompensasi sebagai berikut:

Uang Pesangon

0.5โ€“9ร— upah sebulan tergantung masa kerja sesuai Pasal 156 UU 13/2003 yang masih berlaku.

Uang Penghargaan Masa Kerja

2โ€“10ร— upah sebulan untuk masa kerja 3 tahun ke atas, berdasarkan tabel UPMK yang berlaku.

Penggantian Hak

Cuti tahunan yang belum diambil, biaya perjalanan pulang, penggantian perumahan, dan lainnya.

Jenis PHK yang Dapat Kami Tangani

  • PHK Efisiensi โ€” Perusahaan wajib membayar pesangon penuh meski berdalih efisiensi
  • PHK karena Pailit/PKPU โ€” Hak pekerja tetap dilindungi dan menjadi piutang prioritas
  • PHK karena Aktivitas Serikat โ€” Melanggar UU dan dapat dibatalkan oleh pengadilan
  • PHK Masa Percobaan Tidak Sah โ€” Masa percobaan lebih dari 3 bulan atau tidak diperjanjikan secara tertulis
  • PHK PKWT Sepihak โ€” Perusahaan wajib membayar gaji sisa kontrak
  • PHK karena Hamil/Melahirkan โ€” Dilarang keras oleh UU, dapat dicabut ketua PHI
Laporkan Kasus PHK Anda โ†’