Baru saja di-PHK?
Jangan tanda tangani dokumen apapun dari perusahaan sebelum berkonsultasi dengan tim advokat KSBSI. Hubungi kami segera: (0562) 123456
Hak Anda Saat PHK
Berdasarkan UU Cipta Kerja dan PP 35/2021, pekerja yang di-PHK berhak mendapat kompensasi sebagai berikut:
Uang Pesangon
0.5โ9ร upah sebulan tergantung masa kerja sesuai Pasal 156 UU 13/2003 yang masih berlaku.
Uang Penghargaan Masa Kerja
2โ10ร upah sebulan untuk masa kerja 3 tahun ke atas, berdasarkan tabel UPMK yang berlaku.
Penggantian Hak
Cuti tahunan yang belum diambil, biaya perjalanan pulang, penggantian perumahan, dan lainnya.
Jenis PHK yang Dapat Kami Tangani
- PHK Efisiensi โ Perusahaan wajib membayar pesangon penuh meski berdalih efisiensi
- PHK karena Pailit/PKPU โ Hak pekerja tetap dilindungi dan menjadi piutang prioritas
- PHK karena Aktivitas Serikat โ Melanggar UU dan dapat dibatalkan oleh pengadilan
- PHK Masa Percobaan Tidak Sah โ Masa percobaan lebih dari 3 bulan atau tidak diperjanjikan secara tertulis
- PHK PKWT Sepihak โ Perusahaan wajib membayar gaji sisa kontrak
- PHK karena Hamil/Melahirkan โ Dilarang keras oleh UU, dapat dicabut ketua PHI