Pendaftaran& Persyaratan
Siapa saja yang bisa mendaftar menjadi anggota KSBSI Landak?
Semua pekerja/buruh yang bekerja di wilayah Kota Landak dan Kabupaten sekitarnya, baik di sektor manufaktur, jasa, perdagangan, maupun sektor lainnya. Pekerja dengan perjanjian kerja tetap (PKWTT) maupun kontrak (PKWT) dapat mendaftar.
Apa saja dokumen yang dibutuhkan untuk mendaftar?
Dokumen yang diperlukan: (1) Fotokopi KTP yang masih berlaku, (2) Pas foto 3ร4 berwarna sebanyak 2 lembar, (3) Fotokopi slip gaji atau surat keterangan kerja dari perusahaan. Semua dokumen diserahkan saat verifikasi di kantor KSBSI.
Berapa lama proses pendaftaran berlangsung?
Proses verifikasi dokumen memakan waktu 1โ2 hari kerja. Kartu anggota diterbitkan dalam 3 hari kerja setelah verifikasi selesai. Anda sudah bisa mengakses layanan dasar KSBSI sejak proses verifikasi selesai.
Apakah ada biaya pendaftaran?
Pendaftaran awal
GRATIS
. Setelah resmi terdaftar, anggota hanya dikenakan iuran bulanan sebesar Rp 15.000 per bulan yang dapat dibayarkan secara tunai, transfer, atau melalui potongan gaji atas persetujuan perusahaan.
Bisakah saya mendaftar online?
Saat ini, pengisian formulir pendaftaran dapat dilakukan online melalui website ini. Namun verifikasi dokumen tetap harus dilakukan secara langsung di kantor KSBSI Landak atau melalui perwakilan unit kerja di perusahaan Anda (jika ada).
Iuran& Pembayaran
Apa yang terjadi jika saya terlambat membayar iuran?
Ada masa tenggang 30 hari. Keterlambatan lebih dari 3 bulan akan mengakibatkan penangguhan sementara hak layanan. Anggota dapat mengajukan keringanan iuran jika mengalami PHK atau kondisi darurat.
Untuk apa iuran anggota digunakan?
Iuran digunakan untuk: biaya operasional kantor, honor pendampingan advokasi, dana bantuan anggota, program beasiswa, kegiatan pelatihan, dan dana perjuangan (mogok/aksi legal jika diperlukan). Laporan keuangan disampaikan transparan setiap tahun dalam Rapat Anggota.
Hak& Layanan
Apakah KSBSI bisa membantu jika saya di-PHK secara sepihak?
Ya. KSBSI Landak menyediakan
Bantuan Hukum PHK
gratis bagi seluruh anggota aktif. Tim advokasi kami akan mendampingi mulai dari mediasi bipartit, tripartit (Disnaker), hingga persidangan di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) jika diperlukan.
Apakah anggota bisa mengundurkan diri?
Ya, keanggotaan bersifat sukarela. Anggota dapat mengajukan pengunduran diri secara tertulis ke kantor KSBSI kapan saja. Tidak ada denda atau sanksi bagi anggota yang mengundurkan diri secara baik-baik.
Pertanyaan Lainnya?
Hubungi kami di iakmisarolangun.org atau telepon (031) 567-8900 pada hari kerja, pukul 08.00โ16.00 WIB.