Jenis Keanggotaan
Anggota Biasa
Pekerja aktif yang bekerja di wilayah Landak dan affiliasinya. Mendapatkan seluruh hak dan layanan KSBSI.
Anggota Luar Biasa
Pekerja yang telah pensiun atau purna tugas, tetap terhubung dengan organisasi dan berkontribusi sebagai konsultan.
Anggota Kehormatan
Individu yang berjasa luar biasa bagi organisasi, ditetapkan oleh Musyawarah Anggota.
Persyaratan Anggota Biasa
- WNI yang bekerja sebagai pekerja/buruh di wilayah Landak dan sekitarnya
- Usia minimal 17 tahun atau sudah menikah
- Menyetujui dan tunduk pada AD/ART ksbsilandak
- Bersedia membayar iuran bulanan tepat waktu
- Tidak sedang menjadi anggota aktif serikat buruh lain di perusahaan yang sama