π¨ Situasi Darurat?
Jika Anda menghadapi ancaman, pemaksaan, atau penahanan dokumen oleh atasan/perusahaan β segera hubungi nomor di bawah ini dan cari tempat aman terlebih dahulu.
Nomor Hotline
Kapan Menggunakan Hotline Darurat?
- Diancam secara fisik atau verbal oleh atasan karena aktif di serikat buruh
- Dokumen kerja atau benda milik pribadi ditahan paksa oleh perusahaan
- Mendapat surat PHK mendadak tanpa proses yang benar
- Kecelakaan kerja yang tidak segera ditangani perusahaan
- Situasi mogok kerja yang berpotensi ricuh
Layanan Darurat Nasional
Jika berada di luar Landak, hubungi KSBSI Pusat di (021) 567-1234 atau Hotline Kementerian Ketenagakerjaan di 1500-630 (gratis dari semua operator).