Dasar Hukum
KSBSI Landak berdiri dan beroperasi berdasarkan landasan hukum yang kuat sesuai dengan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia:
- Undang-Undang No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh
- Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
- Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. PER-16/MEN/2001 tentang Tata Cara Pencatatan Serikat Pekerja
Dokumen Resmi
Surat Pencatatan Serikat Buruh
Akta Pendirian Organisasi
Surat Afiliasi KSBSI Pusat
NPWP Organisasi
Anggaran Dasar&
Anggaran Rumah Tangga
Afiliasi& Keanggotaan Internasional
KSBSI Pusat
Afiliasi resmi dengan Dewan Pimpinan Pusat Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia di Jakarta.
ILO โ International Labour Organization
KSBSI Pusat (dan seluruh afiliasinya) terdaftar sebagai mitra ILO di Indonesia dalam program ketenagakerjaan global.