Login Anggota
Profil Organisasi

Legalitas Organisasi

Dokumen legal resmi yang menjamin keabsahan KSBSI Landak sebagai organisasi serikat buruh yang terdaftar dan diakui.

Dasar Hukum

KSBSI Landak berdiri dan beroperasi berdasarkan landasan hukum yang kuat sesuai dengan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia:

  • Undang-Undang No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh
  • Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
  • Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. PER-16/MEN/2001 tentang Tata Cara Pencatatan Serikat Pekerja

Dokumen Resmi

Surat Pencatatan Serikat Buruh
No. 567/SP/2009/TK ยท Dinas Ketenagakerjaan Kota Landak ยท Terbit: 15 Maret 2009
Aktif
Akta Pendirian Organisasi
Notaris: Hj. Sri Handayani, S.H., M.Kn. ยท No. Akta: 22/2009 ยท Tanggal: 10 Maret 2009
Aktif
Surat Afiliasi KSBSI Pusat
No. KSBSI/DPP/III/2009/045 ยท Dewan Pimpinan Pusat KSBSI ยท Jakarta
Aktif
NPWP Organisasi
No. 04.756.123.4-611.000 ยท Terdaftar: Kanwil DJP Jawa Timur I
Aktif
Anggaran Dasar& Anggaran Rumah Tangga
AD/ART KSBSI Landak ยท Revisi terakhir: Musyawarah Anggota ke-5, Januari 2024
Aktif

Afiliasi& Keanggotaan Internasional

KSBSI Pusat

Afiliasi resmi dengan Dewan Pimpinan Pusat Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia di Jakarta.

ILO โ€” International Labour Organization

KSBSI Pusat (dan seluruh afiliasinya) terdaftar sebagai mitra ILO di Indonesia dalam program ketenagakerjaan global.